
Tokoh muda Kabupaten Bekasi, Gunawan, keberatan atas pencantuman namanya di Surat Keputusan (SK) Kepengurusan NPCI, Kabupaten Bekasi,
Jawa Barat.Berdasarkan SK Nomor: 006/SK/NPCI-Jbr/I/2025, nama Gunawan tertera sebagai Ketua Pertimbangan National Paralympic Committee of Indonesia (NPCI), Kabupaten Bekasi.
Gunawan menegaskan, bahwa dirinya tidak pernah ada komunikasi perihal SK Kepengurusan NPCI, Kabupaten Bekasi tersebut.
“Saya keberatan masuk Kepengurusan struktur NPCI. Enak bangat itu mencatut nama orang tanpa izin tanpa ada komunikasi. Saya akan somasi,” ujarnya.
Prilaku ini, kata Gunawan, jangan dianggap sepele, karena dapat menimbulkan hukum sebagaimana Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang (UU) Perlindungan Data Pribadi (PDP).
“Setiap organisasi itu ada mekanisme dan prosesnya tidak semerta-merta asal catut nama orang tanpa izin. Untuk KUHP-nya masuk pada Pasal 378 unsur subyektif dan unsur objektif,” jelasnya.
Jadi sekali lagi, tambah Gunawan, pencantuman namanya di Kepengurusan NPCI Kabupaten Bekasi, tidak pernah diberitahukan atau dikomunikasikan.
“Diajak ngobrol aja ngak pernah, ketemu aja ngak pernah tau-tau muncul, dimana etika dan adabnya. Ini klarifikasi saya,” pungkas Gunawan. (Sn)