
KABUPATEN BEKASI–Pasca aksi LSM Triga Nusantara Indonesia (Trinusa) yang mengkritisi terhadap Perda Kabupaten Bekasi nomor 3 tahun 2016 tentang Kepariwisataan, beberapa hari lalu, Dewan Pakar LSM Trinusa Amrull Mustopa angkat bicara, Selasa (4/2/2025).
Amrul Mustopa menyampaikan, bahwa apa yang dilakukan oleh kawan-kawan Trinusa Kabupaten Bekasi yang melakukan penyampaian pendapat di muka umum yang dikoordinatori oleh Saeful Anwar Ketua DPC Trinusa Kabupaten Bekasi sudah benar.
“Bahwasannya kami menuntut agar Perda nomor 3 tahun 2016 ini dijalankan secara benar, serius dan sungguh-sungguh, bahwasannya ada amanat-amanat yang dalam Perda ini harus segera dilakukan dalam kapasitasnya selaku amanat dari Perda tersebut,” jelas Amrul.
Masih kata Amrul Mustopa, Pemerintah Kabupaten Bekasi diharapkan untuk segera membentuk dan merevisi serta menyempurnakan organisasi badan potensi pariwisata daerah, yang di mana informasi terhadap badan potensi pariwisata daerah tersebut diatur di dalam Perda Nomor 3 tahun 2016 yaitu di pasal 50 sampai dengan 56. Dan ini menjadi ketentuan yang tidak dapat di tunda-tunda lagi jadi harus disegerakan.
“Kepada Dinas Pariwisata harus segera menyusun ketemtuan tersebut dan tentunya dengan melibatkan unsur masyarakat dalam hal.ini LSM Trinusa dan untuk segera membicarakan tentang badan potensi pariwisata daerah dalam konteksnya tim yang dibentuk dalam rangka pengejawantahan atas Perda tersebut,” tegasnya. Kemudian terkait Tim Pengembangan, Pembinaaan, Pengendalian, Pengawasan, Penertiban (P6PAR) Kepariwisataan. P6PAR ini merupakan tim terpadu atau Satgas yang terdiri dari berbagai dari lintas institusi, bahkan ada unsur Satpol PP, Kepolisian dan TNI. Tim P6PAR ini harus dapat bekerja sebagaimana mestinya dalam rangka penegakan Perda, yang lagi-lagi ini adalah tentang penyelenggaraan kepariwisataan yaitu Perda nomor 3 tahun 2016.”
Jadi yang kami sampaikan dalam unjuk rasa yang kita lakukan di Pemkab Bekasi, selanjutnya mungkin kami juga menerima beberapa data terhadap harmonisasi Perda dari pemerintahan provinsi Jawa Barat, jadi kami juga memiliki data harmonisasi Perda tersebut. Namun tidak di maktubkan secara maksimal di dalam Perda tersebut,” ujarnya.
“Kami juga menganggap bahwa pemerintah daerah kabupaten Bekasi lebih mengerti tentang situasi dan kondisi yang terjadi, yang seharusnya juga menjadi pandangan yang memiliki daya dukung kearifan lokal, sehingga Perda yang dimaksud tentang penyelenggaraan pariwisataan ini walaupun memang tidak harus secara utuh mengikuti harmonisasi yang disampaikan oleh pemerintah provinsi Jawa Barat.
Namun seyogianya harus dapat diperbaharui untuk mengikuti kondisi dan situasi yang terkini di Kabupaten Bekasi,” tandasnya. (Red)