Celaka12.id, Kabupaten Bekasi – Sepuluh orang yang terlibat dalam peredaran narkotika di Kabupaten Bekasi telah ditangkap oleh Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi bersama Jajaran Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur dan Unit Reskrim Polsek Tambun Selatan.
Kesepuluh orang yang ditangkap, yaitu S (30), DS (26), KAS (28), B (28), MIU (28), R (25), AZ (23), MR (27), YG (26), dan IDP (28). Mereka bekerja sebagai kurir dan pengedar narkoba.
Menurut Kasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi, Kompol Yulianto Timang, para pelaku ini biasanya menawarkan narkoba melalui media sosial. Setelah itu, proses transaksi dilakukan di beberapa lokasi di Cikarang, Kabupaten Bekasi, seperti hotel, pinggir jalan, dan bawah kolong jembatan.
“Mereka ini rata-rata menjualnya lewat media sosial, jadi ada grup gitu nanti membernya pada beli narkotika. Jadi misalnya, pembelinya ada di Bekasi, dia samperin begitu,” ucap Yulianto.
Yulianto menyatakan, dari sepuluh pelaku, beberapa diantaranya adalah residivis kasus narkotika dan kembali mengedarkan narkoba setelah beberapa tahun bebas dari penjara.
“Pelaku ada yang residivis, dan ada juga yang pemain baru,” ungkapnya.
Setelah pelaku ditangkap, polisi menemukan 424,37 gram Sabu, 273,96 gram Ganja, Sinte 39,55 gram, 4.821 butir obat daftar G, dan tiga pak tembakau.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 114 Ayat 1 Sub Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan Pasal 114 Ayat 1 Sub Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kemudian, Pasal 435 Sub Pasal 436 Jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan hukuman penjara 10 tahun dan denda maksimal 1 miliar rupiah. (Jar)