Celaka12.id | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang larangan kegiatan Judi Online dan Judi Konvensional bagi pegawai baik Aparatur Negeri Sipil Negara (ASN) dan Non-ASN.
Guna menguatkan larangan tersebut, Pj Bupati Bekasi bersama jajaran Forkopimda melakukan penandatanganan Pakta Integritas atas komitmen bersama menolak judi online/konvensional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
“Saya ingin menegaskan kembali larangan tegas terhadap praktik Judi Online dan Judi Konvensional di lingkungan kita. hal ini telah tertuang dalam Surat Edaran Nomor KP.06.02/SE/67/Irda tentang Larangan Judi Online dan Judi Konvensional,” ujar Dani Ramdan saat memimpin upacara Korpri di Plaza Pemkab Bekasi pada Rabu (17/07/2024).
Dia mengatakan, sebagai pelayan masyarakat memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga integritas dan moralitas dalam menjalankan tugas sehari-hari. Salah satu ancaman serius yang saat ini dihadapi adalah maraknya praktik judi, baik online maupun konvensional.
Oleh karena itu, seluruh ASN maupun PPPK maupun tenaga honorer yang bekerja di lingkungan Pemda Tingkat Kabupaten, UPTD, kecamatan sampai tingkat desa dilarang keras untuk terlibat dalam praktek judi online maupun konvensional.
“Bagi yang terbukti terlibat dalam kegiatan tersebut, maka akan dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan peraturan disiplin pegawai,” katanya.
Dani menegaskan jika judi adalah sebuah penyakit sosial yang dapat menghancurkan masa depan, menurunkan produktivitas dan merusak moralitas aparatur negara.
Dengan begitu, harus bersama-sama menjaga integritas dan moralitas sebagai abdi negara dengan menjauhi segala bentuk perjudian yang hanya membawa dampak negatif bagi diri sendiri dan masyarakat.
Dani menambahkan, seluruh ASN dan Non-ASN yang ada dilingkungan Pemkab Bekasi harus memberikan contoh. Jangan sampai ada ASN terjerat, terlibat judi online apalagi sampai mengorbankan keluarga karena iming- iming judi online.(*)





