Celaka12.id | Berdasarkan Undang-undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memiliki tugas dan wewenang untuk mengawasi Tahapan Pemilihan serentak Tahun 2024.
Saat ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi tengah fokus melakukan tugas pengawasan mengenai pemutakhiran data pemilih dalam gelaran Pilkada 2024. Sejak tahapan persiapan sampai pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara.
“Saat ini memang kita Pengawas Pemilu baik dari Bawaslu Kabupaten, sampai tingkat Adhoc ya PKD kita itu, fokus mengawasi Tahapan pemutakhiran data pemilih,” jelas Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi Akbar Khadafi di kantor Bawaslu Kabupaten Bekasi, Kompleks Stadion Mini Cikarang, Cikarang Utara pada Rabu (12/06/2024).
Tahapan tersebut, telah dimulai sejak tanggal 31 Mei 2024. Dalam proses pengawasan Bawaslu memegang 2 cara, pertama pengawasan administratif dan pengawasan langsung di lapangan.
“Untuk fokus kita itu nanti dalam pengawasan di teman-teman PPK ataupun KPU Kabupaten Bekasi,” jelasnya.
Pengawasan ini, tambahnya, harus memenuhi 4 prinsip yang sesuai dengan kaidah kerjanya. Yaitu, akurat, mutakhir atau up to date, komprehensif dan transparan.
“Jadi data itu mesti akurat, mesti harus sesuai dengan informasi yang tertera dalam elemen data. DP4 yang diberikan nanti, kemudian dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) di lapangan,” ucapnya.(*)





